Liputan : Limrat Parulian Hutabarat
TANJUNGBALAI | MEDIA 08 – Kantor Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 1,1 Miliar. Pemusnahan dilaksanakan di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Rabu (2/7/2025).
Dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), disebutkan bahwa barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode bulan Januari 2024 s.d Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, Kantor Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai, di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai.
Barang barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditi diantaranya, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 355.832 batang, 26 Koli Ballpress pakaian bekas dan karpet, 57 pcs Ban bekas, 17 pcs Drum Plastik, 60 Kg Timah, 199 pcs Stereoform, kemudian produk olahan makanan, olahan minuman, Bumbu, Sampo, Kosmetik, serta produk lainnya.
Total nilai barang atas pelanggaran berkisar Rp 1.109.848.940,- dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 438.172.639.
“Pemusnahan ini adalah cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia,” kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
Terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal itu, kata Nurhasan, merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Pemusnahan ini berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung,” pungkasnya.