Liputan : M. Hadi Santoso
MAGELANG | MEDIA 08 – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang terus berjalan.
Jaksa penuntut umum Novel Amarullah menyatakan bahwa agenda pembuktian telah terlaksana, dengan menghadirkan saksi dua santri (Abdi Dalem) yang bekerja di kediaman terdakwa.
Walaupun keduanya tidak mengetahui secara langsung pokok permasalahan atau perkara, kesaksian mereka menerima gambaran perilaku terdakwa disekitaran tempat tinggalnya.
“Kesaksian mereka lebih banyak tentang kehidupan situasi rumah terdakwa serta kebiasaan perilaku dirumah kediaman untuk esensi substansi perkara mereka tidak terlalu jauh,” ujar JPU usai persidangan ke 6 kepada media. Pada, Selasa (8/7/2025).
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa agenda pembuktian udah selesai dan minggu kedepan adalah membacakan tuntutan bilamana tidak ada halangan, lanjut Novel.
JPU juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada para korban dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan agama.