Liputan : Limrat Parulian Hutabarat
SUMATERA UTARA | MEDIA 08 – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai merampungkan pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Walikota yang berlaku.
“Efisiensi tahap pertama sudah kami laporkan, tapi masih banyak yang belum sesuai dengan Inpres 01/2025,” ujar Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanjungbalai, Doni Ardin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).
Doni mengakui, anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD menjadi salah satu pos yang belum dipangkas maksimal.
“Iya, salah satunya itu,” jawab Doni singkat.
Menanggapi rencana penyesuaian lanjutan, Doni memastikan Pemko akan membahasnya dalam Perubahan APBD (PAPBD) 2025.
Secara terpisah, Ketua DPRD Tanjungbalai yang juga Ketua Badan Anggaran, Tengku Eswin, membenarkan bahwa pemotongan 11,2% anggaran perjalanan dinas dewan belum final.
“Itu belum final, masih akan ada perubahan,” kata Eswin.
Meski begitu, Eswin tidak merinci berapa besar tambahan pengurangan yang akan dilakukan. Ia hanya menegaskan komitmen DPRD untuk mengikuti arahan Presiden Prabowo soal efisiensi belanja negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh kepala daerah, kementerian, lembaga, dan pimpinan DPRD memangkas anggaran, terutama untuk perjalanan dinas, rapat, honorarium, pengadaan kendaraan dinas, dan pembangunan gedung.
Inpres ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan mendorong belanja produktif di tengah tekanan ekonomi global.
Sebagai catatan, dalam pembahasan PAPBD 2024 lalu, DPRD Tanjungbalai justru menaikkan anggaran perjalanan dinas dari Rp 12,83 miliar menjadi Rp 14,08 miliar atau naik sekira Rp 1,25 miliar